Contoh Kasus:
“Mie Sedaap” Vs” Mi Sedaaap”
Mungkin
tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal
dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama,
dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah
diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang
satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk
Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan
produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. Sedangkan
pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap,
adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD.
Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua
produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa
didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka
melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat
memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk
tersebut.
Kesimpulan:
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi
Sedaaap” adalah
satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua
mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika
masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama
dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat
merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut
dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu
sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari
“Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
Dari
sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap”
yang pertama bisa menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap
meniru produk daganya. Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak
milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau
kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku
selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal
ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka
perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang
tersebut.
Sumber:
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/21/pengertian-hukum-dagang/
http://irwanost.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar