Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia
menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang
bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi
untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini
jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar
Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia
prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba
harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh
negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan
pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami
tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam,
tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih
ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut
Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk
tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam
perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi,
memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman
awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam
perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling
urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada
pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk
penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak
pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga
akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak
Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari
pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga
diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi
informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera
ditindaklanjuti.
KOMENTAR:
Pilot yang tertangkap saat menhisab sabu tersebut sebelumnya pasti sudah membuat hukum perjanjian kepada pihak Lion Air.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Karena salah satu pihak sudah melanggar perjanjian tersebut, maka putus sudah hubungan kerja antara pilot dengan perusahaan tersebut, lalu pilot tersebut akan ditidaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
Sumber :
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Karena salah satu pihak sudah melanggar perjanjian tersebut, maka putus sudah hubungan kerja antara pilot dengan perusahaan tersebut, lalu pilot tersebut akan ditidaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
Sumber :
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html\
http://news.pitoong.com/lion-air-sanksinya-bisa-berlapis-bagi-pilot-hisab-sabu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar