Halaman

Selasa, 26 Maret 2013

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Manusia atau orang pribadi
  2. Badan Hukum 
Manusia atau orang pribadi menurut hukum telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balitapun sudah dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandunganpun bisa dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.

Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi:
  • Benda bergerak dan tidak bergerak
  • Benda berwujud dan tidak berwujud
  • Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  • Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang  (Hak Jaminan)
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam Pelunasan Hutang:
  1. Jaminan Umum 
  2. Jaminan Khusus
Sumber:

 www.wikipedia.com
www.google.com

Senin, 25 Maret 2013

The Script - If You Ever Come Back

If you're standing with your suitcase
But you can't step on the train
Everything's the way that you left itI still haven't slept yet
 
And if you're covering your face now 
But you just can't hide the pain
Still setting two plates on the counter
But eating without ya  

If the truth is you're a liar
Then just say that you're okay 
I'm sleepin' on your side of the bed  
Goin' out of my head now
 
And if you're out there tryna move on 
But something pulls you back again 
I'm sitting here tryna persuade you 
Like you're in the same room
 
And I wish you could give me the cold shoulder 
And I wish you could still give me a hard time 
And I wish I could still wish it was over
But even if wishing is a waste of time
Even if I never crossed your mind
 
I'll leave the door on the latch
If you ever come back, if you ever come back 
There'll be a light in the hall and the key under the mat 
If you ever come back

There'll be a smile on my face and the kettle on
And it will be just like you were never gone 
There'll be a light in the hall and the key under the mat
If you ever come back, if you ever come back now
Oh, if you ever come back, if you ever come back  

Now they say I'm wasting my time' 
Cause you're never comin' home 
But they used to say the world was flat
But how wrong was that now?

And by leavin' my door open
I'm riskin' everything I own
Something I can lose in the breakin'
That you haven't taken
 
And I wish you could give me the cold shoulder
And I wish you can still give me a hard time
And I wish I could still wish it was over 
But even if wishing is a waste of time 
Even if I never crossed your mind
 
I'll leave the door on the latch
If you ever come back, if you ever come back 
There'll be a light in the hall and the key under the mat
If you ever come back

There'll be a smile on my face and the kettle on
And it will be just like you were never gone
There'll be a light in the hall and the key under the mat 
If you ever come back, if you ever come back now 
If you ever come back, if you ever come back
 
If it's the fighting you remember or the little things you miss
I know you're out there somewhere so just remember this
If it's the fighting you remember or the little things you miss
Oh, just remember this, oh, just remember this
 
I'll leave the door on the latch 
If you ever come back, if you ever come back 
There'll be a light in the hall and the key under the mat
If you ever come back
 
There'll be a smile on my face and the kettle on
And it will be just like you were never gone
There'll be a light in the hall and the key under the mat 
If you ever come back, if you ever come back now
If you ever come back, if you ever come back
  
And it will be just like you were never gone 
And it will be just like you were never gone 
And it will be just like you were never gone
If you ever come back, if you ever come back now

Sabtu, 23 Maret 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan-aturan yang mengacu pada norma yang bersifat memaksa dan menyeluruh pada suatu daerah yang telah disahkan secara tertulis atau lisan oleh pemerintah.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh Kasus:
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.�

Hakim Menangis

Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Komentar:
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah? Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini. 

Sumber:
http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

The Man Who Can’t Be Moved – The Script

Going Back to the corner
where I first saw you
Gonna camp in my sleeping bag
I’m not gonna move

Got some words on cardboard,
got your picture in my hand
saying, “if you see this girl
can you tell her where I am”

Some try to hand me money,
they don’t understand
I’m not broke, I’m just
a broken hearted man
I know it makes no sense
but what else can I do?
How can I move on
when I’m still in love with you?

Cause if one day you wake up and find that you’re missing me
and your heart starts to wonder where on this earth I could be
Thinkin maybe you’ll come back here to the place that we’d meet
And you’ll see me waiting for you on the corner of the street
So I’m not moving, I’m not moving

Policeman says “son you can’t stay here”
I said, “there’s someone I’m waiting for
If it’s a day, a month, a year”
Gotta stand my ground even if
it rains or snows
If she changes her mind
this is the first place she will go

Cause if one day you wake up and find that you’re missing me
and your heart starts to wonder where on this earth I could be
Thinkin maybe you’ll come back here to the place that we’d meet
And you’ll see me waiting for you on the corner of the street
So I’m not moving, I’m not moving
I’m not moving, I’m not moving

People talk about the guy that’s waiting on a girl
ohhh..
There are no holes in his shoes but a big hole in his world
ohhh..
Maybe i’ll get famous
as the man who can’t be moved
Maybe you wont mean to
but you’ll see me on the news
And you’ll come running to the corner
cuase you’ll know it’s just for you
I’m the man who can’t be moved
I’m the man who can’t be moved

Cause if one day you wake up and find that you’re missing me
and your heart starts to wonder where on this earth I could be
Thinkin maybe you’ll come back here to the place that we’d meet
And you’ll see me waiting for you on the corner of the street
So I’m not moving, I’m not moving
I’m not moving, I’m not moving (x2)
Going Back to the corner where I first saw you
Gonna camp in my sleeping bag I’m not gonna move