- Manusia atau orang pribadi
- Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi:
- Benda bergerak dan tidak bergerak
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
- Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
- Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang:
- Jaminan Umum
- Jaminan Khusus
www.wikipedia.com
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar