Halaman

Selasa, 26 Maret 2013

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Manusia atau orang pribadi
  2. Badan Hukum 
Manusia atau orang pribadi menurut hukum telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balitapun sudah dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandunganpun bisa dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.

Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi:
  • Benda bergerak dan tidak bergerak
  • Benda berwujud dan tidak berwujud
  • Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  • Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang  (Hak Jaminan)
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam Pelunasan Hutang:
  1. Jaminan Umum 
  2. Jaminan Khusus
Sumber:

 www.wikipedia.com
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar