Halaman

Minggu, 07 April 2013

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah: Ketentuan yang mengatur hubungan yang mengatur antara satu individu dengan individu yang lain atau hubungan antar warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata seseorang dan badan hukum disebut subyek hukum, yakni mereka yang menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.

Contoh Kasus Hukum Perdata:
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

Kesimpulan: 
Jadi mwnurut saya Hukum Perdata itu sendiri adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan antara yang satu dengan yang lain. Dan dalam kasus perdata itu sendiri memiliki wadah tersendiri, contoh: jika ada kasus perceraian maka yang bersangkutan akan melaporkan gugatannya pada Pengadilan Agama bukanlah pada pihak kepolisian.

Sumber:
www.google.com
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar