- Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian HukumHukum adalah aturan-aturan yang mengacu pada norma yang bersifat memaksa dan menyeluruh pada suatu daerah yang telah disahkan secara tertulis atau lisan oleh pemerintah.Hukum EkonomiHukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
- Subyek dan Obyek Hukum Subyek Hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
- Manusia atau orang pribadi
- Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum.
- Hukum Perdata
Ketentuan yang mengatur hubungan yang mengatur antara satu individu dengan individu yang lain atau hubungan antar warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata seseorang dan badan hukum disebut subyek hukum, yakni mereka yang menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.
Rabu, 01 Mei 2013
REVIE 1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar