Halaman

Rabu, 01 Mei 2013

REVIE 1

  1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
    Pengertian Hukum
    Hukum adalah aturan-aturan yang mengacu pada norma yang bersifat memaksa dan menyeluruh pada suatu daerah yang telah disahkan secara tertulis atau lisan oleh pemerintah.

    Hukum Ekonomi
    Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
  2. Subyek dan Obyek Hukum Subyek Hukum terbagi menjadi 2, yaitu:

    1. Manusia atau orang pribadi
    2. Badan Hukum 
    Manusia atau orang pribadi menurut hukum telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balitapun sudah dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandunganpun bisa dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
    Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
    Obyek Hukum
    Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum.
  3. Hukum Perdata 
    Ketentuan yang mengatur hubungan yang mengatur antara satu individu dengan individu yang lain atau hubungan antar warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata seseorang dan badan hukum disebut subyek hukum, yakni mereka yang menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar