Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3
Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari
dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan
menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan,
penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra
bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha
dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,
Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh
dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku
kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar
perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui
sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan
untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan
alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau
pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror
berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber:
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar