Investasi dan Penanaman Modal
1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian
yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva
dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan
dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah
Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan
diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku
atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang
mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3.PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing
yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan
usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan
diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
v pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
v pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri.
v pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku
atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu.
v pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang
mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri
SUMBER:
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://imam-rassunda.blogspot.com/2012/05/14-investasi-dan-penanaman-modal.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar