Halaman

Selasa, 29 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal

Investasi dan  Penanaman Modal
1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.      pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2.      pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3.      pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4.      pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5.      penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.      keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3.PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v  pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
v  pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
v  pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
v  pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v  penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v  keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri
SUMBER:
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://imam-rassunda.blogspot.com/2012/05/14-investasi-dan-penanaman-modal.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html

Minggu, 27 Mei 2012

Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


Dalam penerapannya ada beberapa masalah pokok yang berada dalam perekonomian indonesia, yaitu Pengangguran dan Inflasi. Seperti yang kita lihat Pengangguran di Indonesia banyak dialami oleh sebagian besar lulusan lembaga pendidikan Indonesia, Bahkan masih ada banyak lulusan tingkat strata yang tidak mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut dapat terjadi karena Penyedia lapangan pekerjaan lebih kecil dari pada peminat atau pencari lapangan pekerjaan, disamping itu lapangan pekerjaan sudah dicampur dengan tenaga kerja luar negeri yang berkualitas. Selain masalah yang saya sebutkan diatas masih ada masalah yang lain yaitu masalah Inflasi. Mungkin kata Inflasi sering terdengan dalam berita di televisi, namun taukah kalian apa arti dari inflasi? Bagaimana inflasi dapat terjadi, dan apa efeknya bagi perekonomian serta kehidupan masyarakat? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai masalah pokok perekonomian di Indonesia silahkan baca artikel saya kali ini.

I. Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah utama yang harus dihadapi perekonomian indonesia. Ada beberapa penyebab tingginya pengangguran diantaranya seperti yang sudah saya singgung diatas, yaitu tidak seimbangnya jumlah pekerja dan lapangan pekerjaan yang tidak tersedia, Selain itu tidak cocoknya tenaga yang tersedia dengan spesifikasi yang dicari penyedia lapangan pekerjaan.  Penyebab yang lain adalah pendidikan yang tidak cukup dengan standart yang dibutuhkan.
Karena variasi perbedaaan tersebut pengangguran dibedakan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1.     Pengangguran Terselubung: Pengangguran disini adalah kumpulan SDM yang tidak bekerja secara optimal desebabkan karena alasan tertentu.
2.     Setengah menganggur: SDM disini tidak bekerja karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan.
3.     Pengangguran terbuka: SDM disini merupakan tenaga kerja yang tidak punya pekerjaan sama sekali.
Penyebab orang menjadi pengangguran dapat disimpulkan sbb:
1.     Pengangguran Friksionil: SDM disini menganggur karena mereka memilih untuk menganggur karena menunggu pekerjaan yang lebuh berkualitas atau lebih cocok dengan mereka.
2.     Pengangguran Struktural: SDM disini diberhentikan oleh perusahaan karena perusahaannya sudah bangkrut atau mengalami kemunduran.
3.     Pengangguran Teknologi: SDM disini diberhentikan perusahaan atau tidak direkrut karena perusahaan sudah tidak membutuhkan tenaganya lagi, karena pekerjaannya sudah diambil alih oleh mesin karena perkembangan teknologi.
4.     Pengangguran Siklikal: SDM menjadi pengangguran karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh.
5.     Pengangguran musiman: SDM menjadi pengangguran karena pekerjaanya bersifat musiman. Apabila musimnya sudah habis pekerjaannya sudah tidak ada lagi.
6.     Pengangguran Konjungtural: SDM menjadi pengangguran dipengaruhi oleh perubahan perekonomian.
7.     INFLASI

II. INFLASI
Jadi Inflasi merupakan penurunan nilai mata uang sehingga harga barang atau bahan pokok nilainya menjadi meningkat. Contohnya harga suatu barang menjadi meningkat sehingga nilai uang yang kita miliki menurun. Penerapannya dalam kehidupan, Misalnya tahun ini saya punya uang Rp. 50.000,-  saya dapat membeli 2 susu kardus, Namun 5 tahun kemuadian uang 50.000 saya hanya dapat digunakan untuk membeli 1 susu kardus saja. Artinya uang ini telah mengalami inflasi. Ada beberapa dampak dengan terjadinya Inflasi yaitu:
1.     Turunnya pendapatan rill bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap
2.     Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat
3.     Turunnya Nilai tabungan masyarakat
4.     Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas

Sumber :

Sabtu, 26 Mei 2012

Kebijaksaan Pemerintah

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH


I. Kebijaksanaan selama 

A. periode 1966-1969, kebijaksanaan ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor, terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga diisi kebijakan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi, dan berhasilmenekan inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.

B. Periode Pelita I

Peraturan pemerintah No.16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.

Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokok :

1) Kestabilan harga bahan pokok

2) Peningkatan nilai ekspor

3) Kelancaran impor

4) Penyebaran barang di dalam negeri

C. Periode Pelita II

1. Kebijakan Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor pasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri. Hasilnya adalah naiknya cadangan devisa dari $ 1,8 milyar menjadi $2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar.

2. Kebijaksanaan 15 Nopember 1978 (KNOP 15), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hail produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor,yang pada masa ini menjadi lemah.

D. Periode Pelita III

1. Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata-cara pelaksanaan ekspor-impor, dan lalu lintas devisa. Dalam kebijaksanaan ini diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.

2. Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket januari. Dalam kebijakan ini tersirat keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.

3. Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$.

 E.  Periode Pelita IV

1. Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.

2. Paket kebijaksanaan 6 mei 1968 (PAKM), tujuannya untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun bidang penanaman modal.

3. Paket Devaluasi 1968, kebijakan ini didukung dengan dilaksanakannya pinjaman luar negeri.

4. Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1968, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.

5. Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non migas.

6. Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).

7. Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.

8. Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.

9. Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

 F. Periode Pelita V

lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua

II. Kebijaksanaan Moneter

Adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga.

Kebijaksanaan moneter kuantitatif, dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya.

Kebijaksanaan moneter kualitatif, dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dijalankan oleh Bank Indonesia.

III. Kebijaksanaan Fiskal

Adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan.

IV. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

Dalam sektor luar negeri, kebijaksanaan fiskal dan moneter  dikombinasi menjadi : Kebijaksanaan menekan pengeluaran dan Kebijaksanaan memindah pengeluaran.

1. Kebijaksanaan menekan pengeluaran, dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.

2. Kebijaksanaan memindah pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi tidak berkurang hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian.


Sumber: 




Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

I.       Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan persagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional adalah
1.     Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
2.     Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
3.     Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
4.     Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
5.     Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
6.     Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
7.     keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
8.     Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri.

Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah
·        Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
·        Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
·        Memperluas pasar hasil produksi
·        Meningkatkan devisa
·        Meningkatkan teknologi

II        Hambatan Perdagangan Antar Negara
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
a.     Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
b.     Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
c.     Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
d.     Muatan lokal.
e.     Peraturan administrasi.
f.      Peraturan antidumping.

Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
III      Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal.
Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.

Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item defisit.
 

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.

1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.

2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

IV      Peran Kurs Valuta Asing
Dalam pembayaran antar negara ada suatu kekhususan yang tidak terdapat dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri. Sebab semua negara mempunyai mata uang atau valutanya sendiri, yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di dalam batas-batas daerah kekuasaan itu sendiri, tetapi belum tentu mau diterima luar negeri. Jadi pembayaran antar negara harus menyangkut lebih dari satu macam mata uang, yang harus dipertukarkan satu sama lain dengan harga atau kurs tertentu. Hal inilah yang membuat perdagangan dan pembayaran internasional menjadi perkara yang rumit, maka dari itu dibuatlah alat pembayaran yang bisa digunakan oleh banyak negara (antarnegara) atau disebut dengan alat pembayaran internasional, yakni valuta asing. Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikeluarkan/ dikorbankan untuk mendapatkan satu unit nilai uang asing (dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta asing adalah harga valuta asing, dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya US $ 1.00 = Rp. 10.000,-
Penentuan Kurs Valuta Asing
Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:
1.     Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
2.     Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
3.     Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan.

Apabila mata uang suatu negara dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan valuta lain (Kurs resmi lebih tinggi daripada perbandingan daya beli yang sesungguhnya atau disebut over valued), akibatnya ekspornya akan macet dan impornya didorong terlalu besar, sehingga keseimbangan neraca pembayaran terancam.
Hal yang sebaliknya terjadi apabila mata uang dinilai terlalu rendah atau under valued: apabila kurs resmi terlalu rendah dibandingkan dengan daya belinya yang sesungguhnya, maka ekspor akan bertambah besar, tetapi impor akan macet.
Dari pembahasan di atas, dapat kita tarik
 kesimpulan bahwa peran valuta asingterhadap perekonomian di indonesia adalah sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).

Sumber:

Jumat, 18 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )





    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1. PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA

•  Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
•   Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan

2. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN

A. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
B. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa public melalui proses pemprioritasan.
C.  Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
D. Meningkatkan transdparansi dan pertanggungjawaban pemerintah DPR/DPRD dan masyarakat luas.

Factor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah:

1. Tujuan dan target yang hendak dicapai.
2. Ketersediaan sumber daya (factor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah).
3. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target.
4. Factor-faktor lain yang mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan social dan politik, bencana alam, dan sebagainya.

3. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

1. Penerimaan dalan negeri, yang terdiri dari :
 *)  pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
 *) pajak pertambahan nilai
 *)  pajak bumi dan bangunan
 *)  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
 *)  Pajak Lainnya
 *)  Pajak Perdagangan Internasional
 *)  Bea Masuk
 *)  Pajak/Pengutan Ekspor
 *)  Penerimaan Bukan Pajak
*)  Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
 *)  Bagian Laba BUMN
 *)  PNPB Lainnya

2. Penerimaan luar negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.

4. PERKIRAAN PENGELUARAN
    Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

Pengeluaran rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :

- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Dan juga pengeluaran lain-lain

Sedangkan Pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :

- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga Negara.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
- Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain

Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :

- Sektor produksi
- Sektor distribusi
- Sektor konsumsi masyarakat
- Sektor keseimbangan perekonomian

Jenis – jenis pengeluaran Negara menurut sifatnya meliputi :

1. PENGELUARAN INVESTASI
-> Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang
2. PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
-> Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat
3. PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
-> Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat
4. PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
-> Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang
5. PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
-> Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah


5. DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
>  Produksi minyak rata-rata per hari
>  Harga rata-rata ekspor minyak mentah
>  Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas

Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
>  Pajak penghasilan
>  Pajak pertambahan nilai
>  Bea masuk
>  Cukai
>  Pajak ekspor
>  Pajak bumi dan bangunan
>  Bea materai
>  Pajak lainnya
>  Penerimaan bukan pajak
>  Penerimaan dari hasil penjualan BBM

sumber :