ABSTRAK
Dalam makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi,
diantaranya Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi,
serta sejarah perkembangan koperasi.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.
1.2 Isi
1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
•
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian
(persentase) SHU anggota
Total simpanan
seluruh anggota
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan
per anggota
Omzet atau volume
usaha per anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
•
SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
2. Rumus Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi
memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang
berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. SHU per anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar