ABSTRAK
Dalam
makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi, diantaranya Konsep-konsep
koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta sejarah perkembangan
koperasi.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.
1.2.
Isi
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
·
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
·
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
·
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan
dengan peternakan.
·
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
· Koperasi
Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
·
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen
atau instansi.
·
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
D.
JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
·
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
·
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
·
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikanpinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E.
KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-
POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
¨ Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
F. BENTUK
KOPERASI (PP No.60/1959)
· Koperasi
Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
·
Koperasi Pusat
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
·
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum.
·
Koperasi Induk
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di
tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di
tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di
tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di
Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
H.
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
·
Koperasi Primer
·
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan
jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
·
Koperasi Sekunder
koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar