ABSTRAK
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.
1.2. Isi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel ialah:
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
v Individu (pemilik dan konsumen akhir)
v Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
v Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
v Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
v Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
v Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system
v Anggota Koperasi
v Badan Usaha Koperasi
v Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
v Penetapan Anggaran Dasar
v Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
v Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
v Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
v Pengesahan pertanggung jawaban
v Pembagian SHU
v Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
- Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
- Maintenance daftar anggota dan pengurus,
- Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar