Halaman

Jumat, 03 Juli 2015

tugas 2 softskill Akuntansi Internasional "Perbedaan PSAK 24 “ IMBALAN KERJA”, Sebelum dan Sesudah Konvergensi IFRS Dan Accrual Bassis VS Going Concern"

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONALPSAK 24 “ IMBALAN KERJA”

A. PSAK 24 Imbalan KerjaImbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja.Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK. Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (entitas) untuk mengakui:•    Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan•    Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja. Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sebagai berikut:1.    Imbalan Kerja Jangka Pendek, Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi).2.    Imbalan Pasca Kerja, Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.3.    Imbalan Kerja Jangka Panjang, Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.4.    Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK), Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.Salah satu ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja = setelah kerja). Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:1.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun2.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat3.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia4.    Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan DiriKeempat imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern(berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah:•    Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.•    Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.
B. Keterkaitan Profesi Auditor (Kantor Akuntan Publik) dengan PSAK 24Pihak yang terkait dalam proses perhitungan beban imbalan kerja PSAK 24 adalah auditor, biasanya eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik-KAP). Seperti yang telah diketahui setiap perusahaan akan menyusun laporan keuangan di akhir tahun buku, maka pihak KAP akan melakukan audit diperusahaan. Pada proses audit tersebut lah hasil laporan PSAK 24 yang telah dihitung akan di cek validasi nya. Apakah sudah sesuai dengan PSAK 24 yang di keluarkan oleh DSAK-IAI atau belum. Kadang kala mereka juga melakukan cross check terhadap hasil perhitungan dengan meminta contoh perhitungan.Penerapan PSAK 24 dianjurkan kepada perusahaan, Kalau tidak menerapkan PSAK ini, maka auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian PSAK 24. Artinya, semua akun di laporan keuangan adalah wajar, bebas dari salah saji material, kecuali salah satu akun sehubungan dengan PSAK 24, karena perusahaan tidak mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Apa yang dilakukan auditor sudah sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pada bulan Desember 2013 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan PSAK 24 (Revisi 2013). Pernyataan ini menggantikan PSAK 24 (2010) : Imbalan Kerja.PSAK 24 Revisi 2013 ini mengadopsi IAS 19 Revisi 2011 dan akan diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2015. Adapun perbedaan terbesar dengan PSAK 24 (2010) adalah :1.    Pengukuran dan Asumsi : Tidak ada perubahan signifikan, tetapi asumsi diatur dengan lebih detil.2.    Pengakuan : Tidak ada lagi komponen perubahan Nilai Kini Kewajiban yang boleh diamortisasi atau ditangguhkan pengakuannya.3.    Penyajian : Restrukturisasi komponen Beban.4.    Pengungkapan yang lebih kompleks.Pada PSAK 24 Revisi 2010, masih terdapat dua komponen perubahan Nilai Kini Kewajiban yang (boleh) diamortisasi atau ditangguhkan pengakuannya dimana pada PSAK 24 Revisi 2013 sudah tidak diperbolehkan.


Pada PSAK 24 (2013), komponen beban dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu :•    Biaya Jasa (Service Cost)•    Bunga Neto atas Liabilitas (aset) imbalan pasti neto (Net Interest Income / Expense)•    Ukuran kembali dari liabilitas (aset) imbalan pasti neto (Reasurement) Komponen-komponen beban pada versi PSAK 24 (2010) (misalnya Biaya Jasa Kini, Keuntungan/Kerugian Aktuaria, etc) akan dimasukkan ke dalam 3 bagian besar tersebut dan terdapat komponen biaya yang dilebur (misal Biaya Jasa Lalu dan Dampak kurtailmen, atau Biaya bunga dengan Hasil yang diharapkan dari aset program). Biaya Jasa dan Bunga Neto diakui seluruhnya pada Laba Rugi, sedangkan komponen Pengukuran Kembali diakui pada Pendapatan Komprehensif Lain seperti tersaji pada ilustrasi di bawah ini :
Pada PSAK 24 (2013) pengungkapan yang disyaratkan lebih bersifat “principle-based”, dengan sasaran pengungkapan adalah :     -    Pembaca lebih memahami karakteristik dari program imbalan kerja berikut resiko terkait program tersebut maupun aktiva program yang dibentuk untuk mendukung imbalan kerja tersebut.     -    Pembaca lebih memahami jumlah yang disajikan pada laporan keuangan sehubungan dengan kewajiban dan beban atas program imbalan kerja.     -    Pembaca mendapat penjelasan mengenai dampak pengelolaan program pada arus kas perusahaan di kemudian hari.Perusahaan harus mengungkapkan informasi :     -    Menjelaskan karateristik program imbalan pasti dan resiko yang terkait.     -    Mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah yang timbul dari program dalam laporan keuangan.     -    Menjelaskan bagaimana program berdampak terhadap jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas di masa depan (Analisis sensitivitas; Deskripsi mengenai strategi untuk memadankan aset dan liabilitas; Indikasi dampak program imbalan terhadap arus kas masa depan entitas (profil jatuh tempo kewajiban imbalan pasti)).
C. Dampak Penerapan Revisi PSAK 24 (2013)
       PSAK 24 (2013) mulai berlaku 1 Januari 2015, namun penerapan ini tidak diperkenankan. Perusahaan harus mengaplikasikan standar baru ini secara restropektif sesuai PSAK 25; Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan kecuali bahwa :     -    Entitas tidak perlu menyesuaikan nilai aset tercatat di luar lingkup Pernyataan ini untuk perubahan beban imbalan kerja yang termasuk dalam nilai tercatat sebelum tanggal penerapan awal.     -    Dalam laporan keuangan untuk periode yang dimulai sebelum 1 Januari 2016, entitas tidak perlu menyajikan informasi komparatif untuk pengungkapan mengenai sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti.Dampak penerapan dapat dilihat dalam komponen “Biaya yang masih harus diakui/Unrecognized” dalam angka kewajiban, yaitu terdiri dari Biaya Jasa Lalu yang belum diakui (Unrecognized Past Service Cost) dan Keuntungan/ kerugian actuarial yang belum diakui (Unrecognized Actuarial Gain Loss). Pada saat menerapkan PSAK 24 (2013), maka komponen ini harus dikeluarkan dari angka kewajiban, sehingga angka kewajiban akan menjadi net antara Nilai Kini Kewajiban dikurangi Nilai Wajar Aset Program (jika ada).


Sumber :http://keuanganlsm.com/psak-24-mengenai-imbalan-kerja/https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED_PSAK_24_2013-2013-JULI-23.pdfhttps://daholi4tengku.files.wordpress.com/2011/07/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak-qv1.pdf


PERBANDINGAN ANTARA IFRS DENGAN PSAK


A. Pendahuluan
Semakin derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas batas geografis dalam kegiatan perekonomian telah menuntut adanya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya suatu standar yang diterima secara internasional, diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi. Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsiIFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi
Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)2. Tahap persiapan (Tahun 2011)3. Tahap implementasi (2012)
Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.
B. Perbedaan IFRS dengan PSAK.
Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa perbedaan antara IFRS dengan PSAK yang dapat ditemukan oleh penulis. Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS.Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul “IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia” terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar