Halaman

Kamis, 17 April 2014

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
     Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara. Lagipula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indicator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, dan berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
     PPh Pasal 21 merupakan pajak honorarium, tunjangan atas penghasilan berupa gaji, upah, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1.    Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2.    Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3.    Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah /pemda.
4.    Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5.    Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.    Pegawai tetap
2.    Penerima honorarium / honor
3.    Penerima upah
4.    Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5.    Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6.    Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7.    Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.

Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
·       Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).
·       Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1.    Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2.    Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5.    Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah




 Sumber:
http://granddwimandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79:pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21&catid=21:perpajakan&Itemid=92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar