Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang
digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup
kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan,
kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak
merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. Pemungutan pajak yang
dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara.
Lagipula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indicator atas peran
serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban
perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi
kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, dan berupa pengeluaran rutin dan
pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak honorarium, tunjangan atas
penghasilan berupa gaji, upah, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh
Pasal 21
1.
Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2.
Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3.
Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah /pemda.
4.
Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek).
5.
Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial
politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi
internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang
Dipotong PPh Pasal 21
1.
Pegawai tetap
2. Penerima
honorarium / honor
3. Penerima
upah
4. Tenaga lepas
seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan,
pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor
MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima
pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli
seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter,
dan lain sebagainya.
Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan
PPh Pasal 21
· Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara
asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI)
dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut
juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan
asas timbal balik (riciprocitas).
· Pejabat perwakilan
organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang
tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain
untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan
/ PPh Pasal 21
1.
Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi
kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran
pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek
yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam
Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang
ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang
diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar