EYD
Ejaan yang disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa
Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan
sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewwandi. Ejaan adalah seperangkat
aturan tentang cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, kata, dan tanda
baca sebagai sarananya. Batasan tersebut menunjukan pengertian kata ejaan
berbeda dengan kata mengeja. Mengeja adalah kegiatan menlafalkan huruf, suku
kata, atau kata, sedangkan ejaan adalah suatu sistem aturan yang jauh lebih
luas dari sekedar masalah pelafalan. Ejaan merupakan kaidah yang harus dipatuhi
oleh pemakai bahasa demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam
bahasa tulis. Keteraturan bentuk akan berimplikasi pada ketepatan dan kejelasan
makna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar