Halaman

Selasa, 26 Maret 2013

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Manusia atau orang pribadi
  2. Badan Hukum 
Manusia atau orang pribadi menurut hukum telah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balitapun sudah dianggap menjadi subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang terdapat dalam kandunganpun bisa dikatagorikan sebagai subyek hukum jika terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, memiliki kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.

Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh subyek hukum. obyek hukum bisa berupa benda atau hak, dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum oleh subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi:
  • Benda bergerak dan tidak bergerak
  • Benda berwujud dan tidak berwujud
  • Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  • Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang  (Hak Jaminan)
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam Pelunasan Hutang:
  1. Jaminan Umum 
  2. Jaminan Khusus
Sumber:

 www.wikipedia.com
www.google.com

Senin, 25 Maret 2013

The Script - If You Ever Come Back

If you're standing with your suitcase
But you can't step on the train
Everything's the way that you left itI still haven't slept yet
 
And if you're covering your face now 
But you just can't hide the pain
Still setting two plates on the counter
But eating without ya  

If the truth is you're a liar
Then just say that you're okay 
I'm sleepin' on your side of the bed  
Goin' out of my head now
 
And if you're out there tryna move on 
But something pulls you back again 
I'm sitting here tryna persuade you 
Like you're in the same room
 
And I wish you could give me the cold shoulder 
And I wish you could still give me a hard time 
And I wish I could still wish it was over
But even if wishing is a waste of time
Even if I never crossed your mind
 
I'll leave the door on the latch
If you ever come back, if you ever come back 
There'll be a light in the hall and the key under the mat 
If you ever come back

There'll be a smile on my face and the kettle on
And it will be just like you were never gone 
There'll be a light in the hall and the key under the mat
If you ever come back, if you ever come back now
Oh, if you ever come back, if you ever come back  

Now they say I'm wasting my time' 
Cause you're never comin' home 
But they used to say the world was flat
But how wrong was that now?

And by leavin' my door open
I'm riskin' everything I own
Something I can lose in the breakin'
That you haven't taken
 
And I wish you could give me the cold shoulder
And I wish you can still give me a hard time
And I wish I could still wish it was over 
But even if wishing is a waste of time 
Even if I never crossed your mind
 
I'll leave the door on the latch
If you ever come back, if you ever come back 
There'll be a light in the hall and the key under the mat
If you ever come back

There'll be a smile on my face and the kettle on
And it will be just like you were never gone
There'll be a light in the hall and the key under the mat 
If you ever come back, if you ever come back now 
If you ever come back, if you ever come back
 
If it's the fighting you remember or the little things you miss
I know you're out there somewhere so just remember this
If it's the fighting you remember or the little things you miss
Oh, just remember this, oh, just remember this
 
I'll leave the door on the latch 
If you ever come back, if you ever come back 
There'll be a light in the hall and the key under the mat
If you ever come back
 
There'll be a smile on my face and the kettle on
And it will be just like you were never gone
There'll be a light in the hall and the key under the mat 
If you ever come back, if you ever come back now
If you ever come back, if you ever come back
  
And it will be just like you were never gone 
And it will be just like you were never gone 
And it will be just like you were never gone
If you ever come back, if you ever come back now

Sabtu, 23 Maret 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan-aturan yang mengacu pada norma yang bersifat memaksa dan menyeluruh pada suatu daerah yang telah disahkan secara tertulis atau lisan oleh pemerintah.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh Kasus:
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.�

Hakim Menangis

Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Komentar:
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah? Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini. 

Sumber:
http://news.detik.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

The Man Who Can’t Be Moved – The Script

Going Back to the corner
where I first saw you
Gonna camp in my sleeping bag
I’m not gonna move

Got some words on cardboard,
got your picture in my hand
saying, “if you see this girl
can you tell her where I am”

Some try to hand me money,
they don’t understand
I’m not broke, I’m just
a broken hearted man
I know it makes no sense
but what else can I do?
How can I move on
when I’m still in love with you?

Cause if one day you wake up and find that you’re missing me
and your heart starts to wonder where on this earth I could be
Thinkin maybe you’ll come back here to the place that we’d meet
And you’ll see me waiting for you on the corner of the street
So I’m not moving, I’m not moving

Policeman says “son you can’t stay here”
I said, “there’s someone I’m waiting for
If it’s a day, a month, a year”
Gotta stand my ground even if
it rains or snows
If she changes her mind
this is the first place she will go

Cause if one day you wake up and find that you’re missing me
and your heart starts to wonder where on this earth I could be
Thinkin maybe you’ll come back here to the place that we’d meet
And you’ll see me waiting for you on the corner of the street
So I’m not moving, I’m not moving
I’m not moving, I’m not moving

People talk about the guy that’s waiting on a girl
ohhh..
There are no holes in his shoes but a big hole in his world
ohhh..
Maybe i’ll get famous
as the man who can’t be moved
Maybe you wont mean to
but you’ll see me on the news
And you’ll come running to the corner
cuase you’ll know it’s just for you
I’m the man who can’t be moved
I’m the man who can’t be moved

Cause if one day you wake up and find that you’re missing me
and your heart starts to wonder where on this earth I could be
Thinkin maybe you’ll come back here to the place that we’d meet
And you’ll see me waiting for you on the corner of the street
So I’m not moving, I’m not moving
I’m not moving, I’m not moving (x2)
Going Back to the corner where I first saw you
Gonna camp in my sleeping bag I’m not gonna move

Senin, 03 Desember 2012

Pembangunan Koperasi


ABSTRAK
Dalam makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi, diantaranya Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.

1. PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang  merupakan  mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami  akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2. Isi
Pengembangan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/

Peranan Koperasi

ABSTRAK
Dalam makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi, diantaranya Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.

1. PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang  merupakan  mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami  akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2. Isi

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :

1.  Di Pasar Persaingan Sempurna
Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurnaFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Persaingan Sempurna

2.  Di Pasar Monopolistik
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·         Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
·         Berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.  Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak
tetapi hanya ada satu
pembeli

4.  Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership :
- Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya
Terendah


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

ABSTRAK
Dalam makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi, diantaranya Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.

1. PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Saya menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang  merupakan  mata kuliah yang saya pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami  akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2. Isi

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :

TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa


2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif

Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi

4. Analisis Laporan Keuangan

Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan. 
http://annisameidiyoana.blogspot.com/2011/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html